Perilaku Pemustaka Berubah, Perpustakaan Khusus Didorong untuk Bertransformasi  

Perilaku Pemustaka Berubah, Perpustakaan Khusus Didorong untuk Bertransformasi   

Perilaku Pemustaka Berubah, Perpustakaan Khusus Didorong untuk Bertransformasi  

Harmoni, Jakarta—Perpustakaan khusus di Indonesia didorong untuk bertransformasi dan berinovasi demi menghadapi kompleksitas permasalahan layanan informasi.

Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), Upriyadi, menyatakan dalam menghadapi kondisi tersebut, perpustakaan harus bertransformasi pada koleksi, konten, dan layanannya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan jejaring, menyajikan kenyamanan, dan memberikan kepuasan kepada pemustaka sehingga perpustakaan layak mendapatkan pengakuan formal dari masyarakat.

“Perpustakaan khusus saat ini, pada umumnya hanya menyelenggarakan pelayanan dasar berbasis ketersediaan tempat atau ruang baca dalam memenuhi kebutuhan pemustakanya,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pengembangan Perpustakaan Khusus Tahun 2022 dengan tema Strategi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dalam Mewujudkan Grand Design Perpustakaan Khusus di Harmoni, Jakarta, pada Rabu (8/6/2022).

Dia menekankan, perubahan harus dilakukan, terutama model penyelenggaraan perpustakaan khusus harus modern dan berkualitas, dengan mempertimbangkan meningkatnya tuntutan dan harapan pemustaka.

“Di era global, syarat penggunaan teknologi internet, telekomunikasi modern, integrasi data dan sistem informasi manajemen yang merata hampir di setiap lembaga, telah mengubah perilaku pemustaka dalam pencarian sistem informasi di perpustakaan,” jelasnya.

Menurutnya, kunjungan secara daring telah menjadi pilihan pemustaka dalam memenuhi kebutuhan informasi. Kunjungan perpustakaan tidak lagi menjadi andalan mengukur kinerja layanan perpustakaan.

Perpustakaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan rakyat. Hal ini dilakukan dengan menguatkan budaya literasi guna mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif dan berkarakter, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Untuk itu, ujarnya, Perpusnas berkomitmen untuk mengubah paradigma perpustakaan yang dianggap sebagai gudang buku dan bertransformasi menjadi perpustakaan yang memberdayakan masyarakat dengan pendekatan teknologi informasi.

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Perpustakaan Khusus di Indonesia perlu dibangun dan dikembangkan di setiap Kementerian/Lembaga, Rumah Ibadah atau Organisasi Lain, karena Perpustakaan menjadi urusan wajib seluruh pemerintahan di Indonesia.

Ketua Panitia Rakortek Pengembangan Perpustakaan Khusus Tahun 2022, Rohani Sitohang, mengungkapkan rakortek diikuti 55 peserta yang merupakan perwakilan dari perpustakaan instansi pemerintah, perpustakaan swasta, dan pustakawan ahli utama.

“Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan naskah sesuai topik bahasan sebagai rekomendasi kepada pimpinan Perpustakaan Nasional RI untuk peningkatan SDM, dan kelembagaan Perpustakaan Khusus Indonesia, serta strategi pencapaian Roadmap Grand Design Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Khusus,” tuturnya.

Rakortek berlangsung di Jakarta pada 8-10 Juni 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Reporter: Hanna Meinita

Fotografer: Alfian